Sabtu, 05 Mei 2012

Tips Menghitung KPR Untuk Kepemilikan Rumah

Menghitung KPR untuk kepemilikan rumah memang bukan hal dapat dilakukan bagitu saja. Anda membutuhkan banyak perhitungan yang detail dan rinci untuk hal tersebut. Jika anda melewatkan sebuah hal kecil saja, maka hal ini akan berdampak buruk pada sektor keuangan keluarga anda nantinya.
hitung KPR rumah anda
Ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum anda mulai akan mengambil rumah., terlebih lagi ketika anda mulai menghitung KPR. Hal yang harus anda perhatikan adalah nominal total dari rumah yang akan anda beli. Perhatikan ya, NOMINAL TOTAL, bukan besarnya cicilan.

Ada banyak orang yang mengambil rumah hanya dari cicilan perbulannya saja tanpa memikirkan biaya lain yang mungkin muncul. Anda berpikir angka ini adalah angka yang terjangkau untuk anda dan keluarga. Salah satu contoh kasus yang banyak muncul misalnya anda tertarik membeli rumah dengan cicilan Rp. 1 juta per bulan selama 15 tahun dengan Uang Muka (DP) 10 juta -ini hanya perkiraan kasarnya saja-.



Namun, masalah yang terjadi bukan pada besarnya cicilan yang harus anda keluarkan nanti. Masalah yang muncul adalah bagaimana menyiapkan dana untuk berbagai keperluan administrasi yang besarnya sekitar 5-8% dari total rumah. Jika harga rumah Rp. 100 juta, maka biaya adminitrasi yang harus anda siapkan adalah sekitar Rp 5 juta sampai 8 juta.

Nah, kaget kan?! Ini hanya sebagian biaya yang harus anda keluarkan selain dari biaya KPR. Inilah sebabnya anda harus melihat rumah dari nominal total  rumah tersebut, bukan dari cicilan.

Selain itu, besarnya cicilan rumah yang diizinkan oleh pihak bank hanya satu pertiga dari besarnya pemasukan yang anda miliki dalam satu bulan. Jika anda mengajukan KPR ke bank dengan cicilan yang lebih dari sepertiga dari besarnya pemasukan gaji anda dalam sebulan, maka KPR anda bisa dipastikan akan ditolak oleh bank.

Maka dari itu, anda harus memperhitungkan semua biaya rumah dengan cermat, bukan hanya melihat dari besarnya cicilan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...